Soekarno Hatta

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 15Tahun 2022, PPLN per Kamis (24/3) bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah bandara seperti Soekarno Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hand Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).

PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN) antara lain Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).

“PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah,” demikian bunyi SE 15/2022.

Dalam SE tersebut juga mengatur syarat bagi PPLN yang hendak memasuki Indonesia di pintu kedatangan, antara lain wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Bagi WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Dengan syarat WNA PPLN yang bakal menerima vaksin wajib mengikuti ketentuan berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). (ant)