Romahurmuziy

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dikabarkan bakal segera menghirup udara bebas. Bahkan terpidana kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) ini bakal keluar dari penjara pada pekan depan.

Kuasa hukum Romi, panggilan Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengurangi hukuman kliennya. Semula Romi divonis hukiman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saat memberikan keterangannya (23/4), Maqdir menjelaskan bahwa PT DKI Jakarta memotong masa hukuman Romi menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Maqdir menambahkan, Romi sudah masuk hotel prodeo sejak 15 Maret 2019. Jika dihitung, menurut Maqdir, pekan depan Romi sudah bisa bebas.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera mengambil sikap atas putusan PT DKI Jakarta tersebut. Namun menurut Ali, KPK akan terlebih dahulu mendengarkan hasil analisa dan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat memberikan keterangan pada Jumat (24/4), Ali menyebut, KPK telah menerima salinan putusan PT DKI Jakarta. Meski diakui putusan itu terlalu rendah, menurut Ali, KPK tetap menghormati dan menghargainya.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Romi. Majelis Hakim menilai Romi terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu hak politik Romi dicabut selama lima tahun. (ant)