PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Pusat terus memonitoring aktivitas 4.200 pedagang binaan yang berjualan di 55 lokasi sementara (loksem) dan empat lokasi binaan (lokbin) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Pusat Bangun Richard mengatakan, berdasarkan hasil monitoring di 55 loksem yang tersebar di delapan kecamatan dan empat lokbin di Palmerah, Abdul Gani, Cempaka Sari, dan Pulo Gundul, tidak ditemukan adanya pedagang yang menjual makanan dan minumannya untuk dikonsumsi di tempat.

“Dari hasil monitoring, mereka telah mematuhi aturan PSBB. Mereka juga sudah menerapkan sistem take away,” ujarnya (23/4).

Ia menjelaskan, selama masa PSBB, jam operasional loksem dan lokbin berjalan seperti hari normal, tepatnya dari pukul 09.00-22.00. Selain menerapkan Physical Distancing, para pedagang juga diminta selalu menggunakan masker dan mencuci tangan.

“Ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibukota, khususnya di Jakarta Pusat,” tandasnya. (hop)