Satpol PP

Kastara.ID, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan bakal menindak tegas pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II yang berlangsung 24 April sampai 22 Mei 2020.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, jika PSBB pertama lebih cenderung mengedukasi lewat sosialisasi dan imbauan, maka dalam PSBB kedua ini penindakan yang digunakan mengarah kepada pidana atau ranah hukum.

“Kami sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan penindakan mengawal PSBB II ini untuk optimalisasi pencegahan penularan COVID-19. Masyarakat harus ingat, bagi yang melanggar sebetulnya ada sanksi pidana satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” ujarnya (23/4).

Arifin menjelaskan, sebelumnya jenis atau sektor usaha yang tidak sesuai dengan Pergub 33 Tahun 2020 didorong atau diimbau untuk tutup sementara selama pemberlakuan PSBB Tahap I.

“Pada PSBB Tahap II atau lanjutan ini jenis atau sektor usaha yang diketahui membandel karena tetap menjalankan aktivitas usahanya bakal terancam pencabutan izin usaha hingga penutupan secara permanen,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi PSBB pertama masih terdapat pelanggaran-pelanggaran baik itu dilakukan jenis atau sektor usaha maupun yang sifatnya perorangan.

“Ada juga pengendara yang tidak mengenakan masker, masih ada yang berkerumun, dan kucing-kucingan dengan petugas. Mulai besok, kita langsung penindakan hukum,” ungkapnya.

Arifin telah menginstruksikan dan berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP Provinsi mau lima wilayah kota dan kabupaten untuk menyiapkan rencana aksi untuk penindakan selama PSBB II ini.

“Saya sudah melakukanĀ video meetingĀ dengan seluruh Kasatpol lima wilayah dan kabupaten, hingga kecamatan untuk menyiapkan segala rencana aksi pada hari pertama PSBB Tahap II. Besok, kita langsung bergerak melakukan pengawasan dan melakukan penindakan,” tandasnya. (hop)