Dompet Dhuafa

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Utama Dompet Dhuafa Imam Rulyawan mengecam tindakan represif oknum kepolisian terhadap tiga orang relawan lembaganya saat aksi 22 Mei di Jakarta. Akibat tindakan tersebut ketiga relawan tersebut mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit. Selain itu dua unit mobil opersional medis Dompet Dhuafa mengalami kerusakan.

Imam menjelaskan, tindakan kekerasan tersebut terjadi di sekitar Jalan Abdul Muis, Jakarta. Saat itu tim relawan sedang melakukan kegiatan bantuan medis selama aksi 22 Mei. Keterlibatan tim relawan Dompet Dhuafa dalam aksi tersebut tanpa ada keterkaitan dengan pihak mana pun.

Tim relawan bertindak semata-mata demi kemanusiaan. Imam menegaskan, Tim Relawan Dompet Dhuafa selalu memegang teguh prinsip kemanusiaan dan imparsial dalam melakukan aksinya.

Imam mengaku tidak memahami mengapa aparat kepolisian melakukan tindakan kekerasan kepada anggota tim relawan tersebut. Imam menganggap tindakan itu berlebihan. Itulah sebabnya Imam meminta aparat keamanan, baik Polri maupun TNI memberikan akses seluas-luasnya kepada tim medis untuk memberikan bantuan kepada peserta aksi. Imam menegaskan keberadaan tim medis dilindungi Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal mengatakan, kerusakan yang dialami tim relawan Dompet Dhuafa sebagai resiko yang tak bisa dihindarkan. Menurut Iqbal, siapa pun yang berada di area konflik pasti berisiko menjadi sasaran serangan yang beakibat kerusakan dan luka-luka. Itulah sebabnya Iqbal menyarankan saat masuk ke area konflik, siapa pun harus dapat menjaga jarak.

Meski demikian, Iqbal memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini. Jika terbukti ada anggota kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya, maka Propam akan memberikan sanksi. (rya)