SUGBK

Kastara.ID, Jakarta – Publik dikejutkan dengan kabar pengelola Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, melarang pengunjung mengambil foto atau memotret menggunakan kamera Digital Single Lens Reflex (DSLR). Hal ini tentu dikeluhkan pengunjung, terutama para penggemar fotografi atau hobi lainnya, seperti otomotif yang juga sering memotret kendaraannya.

Kabar tersebut bermula dari cuitan fotografer senior Arbain Rambey di akun media sosial atau medsosnya, @arbainrambey (18/5). Dalam cuitannya, Arbain mempertanyakan dasar pelarangan penggunaan kamera DSLR di lingkungan GBK. Mantan fotografer Kompas itu menanyakan, apa bedanya motret menggunakan kamera DSLR, mirrorless, atau smartphone premium.

Arbain juga mengunggah foto potongan percakapan pengunjung dan satpam GBK yang melarang penggunaan kamera DSLR di kawasan stadion olahraga terbesar di Indonesia itu. Satpam tersebut diketahui telah menegur pengunjung lantaran kedapatan memotret menggunakan kamera DSLR.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Divisi Humas, Hukum dan Administrasi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Dwi Putranto mengatakan, sebenarnya tidak ada larangan memotret di kawasan GBK baik menggunakan DSLR maupun jenis kamera lainnya.

Saat memberikan keterangannya (20/5), Dwi menuturkan bahwa yang dilarang adalah jika pemotretan digunakan untuk keperluan komersial. Selain itu menurut Dwi tidak ada larangan motret, baik menggunakan kamera profesional atau DSLR, mirroless, dan kamera HP di kawasan GBK.

Pemotretan untuk kepentingan komersial, menurut Dwi harus seizin pihak pengelola GBK. Dwi menjelaskan, yang dimaksud pemotretan untuk kepentingan komersial adalah jika menggunakan peralatan lengkap, seperti kamera profesional, lighting, microphone, dan peralatan tambahan lainnya. Untuk hal ini Dwi menegasksn harus atas izin pengelola.

Terkait tindakan satpam GBK yang melarang pengunjung mengambil gambar, Dwi menyatakan hal itu tidak akan terjadi lagi. Dwi menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan pihak satpam GBK. Atas kejadian tersebut, Dwi menyampaikan permohonan maaf.

Sementara Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono memastikan masyarakat diperbolehkan mengambil foto atau video kawasan GBK, sejauh bukan untuk tujuan komersial. Dalam keterangannya (20/5), Eddy menjelaskan, kegiatan komersil yang dimaksud adalah foto prewedding, iklan, dan endorsement selebritas.

Namun Eddy menyatakan, edorsement untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan produk lokal yang tengah berkembang masih diperbolehkan. Hal itu menurut Eddy, sebagai dukungan atas program #BanggaBuatanIndonesia dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). (ant)