Mahkamah Konstitusi

Kastara.ID, Jakarta – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, kemungkinan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan sebelum jadwal bisa saja terjadi. Pasalnya saat ini MK tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sehingga kemungkinan pembacaan putusan sebelum Jumat (28/6).

Fajar menambahkan, sembilan hakim konstitusi menggelar RPH pada Senin (24/6) sejak pukul 09.00 WIB. Agenda RPH ini dilakukan secara tertutup di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Hal ini agar rapat bisa berjalan dengan kondusif.

Fajar menjelaskan, setelah seluruh tahapan dan agenda sidang dilaksanakan sejak Jumat (14/6) hingga Jumat (21/6) dihasilkan sejumlah fakta persidangan, baik dari pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait. Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul akan dinilai dan dibahas dalam RPH guna memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.

Terkait jalannya sidang RPH hari ini, Fajar mengaku tidak mengetahui sampai kapan. Seluruhnya tergantung pada dinamika pembahasan atas berkas fakta persidangan. (rya)