Shalat Jumat

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta menyerukan untuk sementara umat Islam tidak melaksanakan shalat Jumat. DMI menyarankan selama masa pandemi Covid-19 shalat Jumat diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.

Seruan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta KH Ma’mun al Ayyubi. Surat bernomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021 itu ditandatangani pada 21 Juni 2021.

Selain shalat Jumat, DMI dan MUI Jakarta juga menyarankan shalat rawatib lima waktu untuk sementara tidak dilaksanakan secara berjemaah di masjid atau mushala. Shalat bisa dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal ini menurut DMI demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Seruan tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya. Terdapat lima pertimbangan yang mendasari diterbitkannya surat seruan tersebut.

Pertama, melihat lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa saat terakhir yang semakin mengkhawatirkan. Hal itu menyebabkan DKI Jakarta dinyatakan sebagai zona merah. Kedua, MUI dan DMI melihat perlu ada upaya pencegahan secara menyeluruh dan memutus mata rantai penularan, salah satunya dengan tidak membuat kegiatan yang memicu kerumunan.

Dalam pertimbangannya, DMI menilai panggilan adzan masih perlu dikumandangkan untuk menjaga waktu shalat. Selain itu pengeras suara masjid dan mushala bisa dimanfaatkan untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19.

Pengeras suara juga untuk mengingatkan warga agar tidak melakukan perkumpulan atau pertemuan. Kelima, DMI meminta kebersihan dan sterilisasi masjid tetap terjaga.

Namun dalam keterangannya (22/6), KH Ma’mun Al Ayyubi menjelaskan, surat tersebut  sebenarnya belum disiarkan secara resmi lantaran masih berupa konsep. Ma’mun menuturkan penutupan masjid dan musala tetap dilakukan sesuai dengan siaran pers yang dikeluarkan oleh Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan kegiatan ibadah di rumah sepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, kegiatan peribadatan sebaiknya dilaksanakan di rumah. Salah satu aturan dalam beleid tersebut juga menyarankan di wilayah DKI Jakarta, shalat Jumat ditiadakan selama PPKM Mikro. Terutama di wilayah dengan zona merah. Shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing. (hop)