Perppu Ormas

Kastara.id, Jakarta – Hingga saat ini, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) masih menjadi kontroversi dan pembahasan hangat di masyarakat. Salah satu poin yang menjadi penolakan masyarakat atas isi Perppu ini adalah kewenangan Pemerintah yang dapat langsung membubarkan ormas yang mereka anggap anti Pancasila tanpa proses pengadilan.

Senator DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, lima sila dalam Pancasila secara tersirat dan tersurat menginginkan negara ini dikelola dengan prinsip-prinsip demokrasi. Artinya setiap kebijakan penguasa selain harus berdasarkan kebutuhan rakyat juga tidak boleh melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Agar setiap keputusan penguasa tidak melanggar hak rakyat, negara yang mengklaim dirinya demokratis menjadikan lembaga peradilan sebagai check and balance dari pemegang kekuasaan sehingga jika ada ‘perselisihan’ antara rakyat dan penguasa, lembaga peradilannya menjadi pihak ketiga yang memutuskan. 

“Lima sila Pancasila itu implementasi nyata dari nilai-nilai demokrasi. Kita teriak ‘Saya Pancasila’ tetapi kita menabrak prinsip-prisip demokrasi yang ada di dalam Pancasila. Di negera demokratis seperti Indonesia, hanya palu hakimlah yang berhak membubarkan ormas yang dinilai anti Pancasila, bukan eksekutif apalagi legislatif. Kita dukung pembubaran ormas anti Pancasila, tetapi prosesnya juga harus adil, terbuka, dan lewat pengadilan,” ujar Fahira saat menyosialisasikan Empat Pilar (Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara; UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR; NKRI sebagai bentuk negara; dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara), di hadapan anggota Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), di Jakarta (24/7). 

Menurut Fahira, yang membedakan negara demokrasi dan negara bukan demokrasi adalah sejauh mana lembaga peradilan diberi peran dalam menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan. Jika negara tersebut demokratis maka lembaga peradilan menjadi aktor kunci menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan sehingga akuntabilitasnya terjaga sebagaimana aturan main dari demokrasi. Lembaga peradilan dalam negara demokrasi juga sebagai pemasti agar tidak ada kebijakan pemegang kekuasaan yang melanggar HAM.  

“Untuk Perppu Ormas, prinsip demokrasi tidak dijalankan karena lembaga peradilan tidak diberi peran sama sekali. Padahal keputusan pembubaran sebuah ormas menyangkut hajat hidup orang banyak. Saya yakin Perppu ini akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena selain tidak memenuhi unsur kegentingan, juga mengabaikan lembaga peradilan sebagai salah satu pilar demokrasi,” kata Fahira Idris. (dwi)