KPU

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya konser dan kegiatan lain yang bersifat pengumpukan massa pada Pilkada 2020. Aturan tersebut tercantum pada revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyebut pelarangan tersebut sudah dimasukan revisi peraturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

“Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g,” ungkap Ilham di Jakarta, Kamis (24/9).

Kegiatan lain yang diatur dalam Pasal 57 huruf g tersebut di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Selain itu, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik juga dilarang selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Dalam aturan itu juga disiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak mengindahkan peringatan tertulis.

Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sanksinya peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi/kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.

Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota. (ant)