Pilkada Serentak

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pihaknya telah mencapai kata sepakat dengan DPR bahwa pemungutan suara Pemilu DPR, DPRD, DPD, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan digelar pada 14 Februari 2024.

Tito menyatakan pemerintah juga menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak akan dilaksanakan pada November 2024. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak. Pelaksanaan Pemilu pada Februari 2024 menurut Tito memberikan ruang untuk pelaksanaan Pilkada Serentak.

Saat memberikan keterangan usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2022, Tito memastikan jarak antaran Februari dan November cukup untuk persiapan, termasuk jika nantinya ada Pilpres putaran kedua.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pemungutan suara Pemilu 2024 rencananya akan digelar pada 14 Februari 2024. Tanggal tersebut menurut Ilham bertepatan dengan hari Rabu, sama dengan hari pemungutan suara yang selama ini biasa berlangsung.

Ilham menambahkan, Rabu, 14 Februari 2024, juga pernah diusulkan sebagai hari pelaksanaan Pemilu saat konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR.

Sebelumnya berbagai pihak termasuk DPR telah meminta pemerintah segera menentukan jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Bebagai pihak berpendapat penetuan hari pemungutan suara penting agar rangkaian tahapan Pemilu 2024 bisa segera ditentukan.

Penetapan jadwal Pemilu menjadi semakin penting lantaran pada November 2024 telah ditentukan sebagai saat pelaksanaan Pilkada Serentak. KPU diharapkan jauh hari telah mempersiapkan segala hal terkait agenda Pilpres, Pileg dan Pilkada. Pelaksanaan yang berbarengan dipastikan bakal memiliki kompleksitas yang sangat besar.

Pada Pemilu 2024 mendatang, pemungutan suara DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan Pilpres diselenggarakan serentak di hari yang sama. Sehingga pada Februari 2024 masyarakat akan mencoblos lima surat suara di waktu yang sama. Selanjutnya pada November 2024 masyarakat akan memilih kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota. (dha)