Sabu

Kastara.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung memeriksa empat anak buah kapal (ABK) kapal Taiwan berbendera Singapura yang membawa 1,6 ton sabu. Empat tersangka yakni Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43, nakhoda), dan Liu Yin Hua (63), merupakan warga Negara Taiwan.

Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar menjelaskan, setelah keempatnya di Jakarta dilakukan pemeriksaan tersangka, saksi-saksi dan barang bukti.

“Tahap penyidikan itu meliputi pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, dan pemeriksaan labfor,” kata Krisno di Jakarta, Sabtu (24/2). Keempat tersangka WN Taiwan yang ditangkap dalam kasus ini hanya berperan sebagai kurir. Keempat tersangka dan barang bukti 1,6 ton shabu-shabu kini sudah berada di Jakarta setelah diterbangkan dari Bandara Hang Nadim, Batam.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi dan Bea Cukai mencegat satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura, di perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Kapal yang tidak memiliki dokumen dan surat-surat kapal ini ternyata memuat 81 karung yang berisi 1,6 ton narkotika jenis sabu asal China. (rud)