Atlantis Water Adventures

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengargetkan penerimaan sebesar Rp 8,65 triliun dari Pajak Hotel, Restoran, Tempat Hiburan, dan Pajak Parkir di tahun 2020. Meningkat Rp 1,92 triliun dari realisasi penerimaan tahun lalu sebesar Rp 6,73 triliun.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani merinci, target ditetatapkan tahun ini untuk Pajak Hotel Rp 1,95 triliun, Pajak Restoran Rp 4,25 triliun, Pajak Hiburan Rp 1,1 triliun, dan Pajak Parkir Rp 1,35 triliun.

“Realisasi penerimaan keempat jenis pajak daerah hingga 21 Februari 2020 telah mencapai Rp 1,09 triliun,” ujar Pilar Hendrani (24/2).

Pilar menjelaskan, untuk optimalisasi pencapaian target, saat ini sudah dilakukan kerja sama pelaporan empat jenis pajak tersebut secara online dengan melibatkan tiga bank pemerintah yakni Bank DKI, BRI, dan BNI.

“Melalui sistem pelaporan online, wajib pajak (WP) bisa mengetahui besaran PPN yang ditarik oleh pemilik usaha untuk disetorkan kembali ke kas daerah. Selain itu, data penerimaan pajak bisa diketahui secara real time,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan sebanyak 15.663 WP restoran, hotel, hiburan dan parkir di Ibukota telah menerapkan sistem pelaporan pajak online pada tahun 2020.

Adapun jumlah WP dari empat jenis pajak daerah online terdiri dari 1.130 wajib pajak hiburan, hotel 3.274 WP, parkir  1.202 WP dan restoran 10.057 WP.

“Pelaporan pajak bagi empat pelaku usaha secara online melalui BRI akan menggunakan sistem e-tax yang memudahkan WP tanpa perlu datang menyetorkan ke bank. Penyetoran pajak dapat didebet dari rekening WP,” tandasnya. (hop)