Pemilu Serentak 2024

Kastara.ID, Jakarta – Isu adanya dugaan operasi senyap untuk meloloskan salah satu partai politik ke Senayan dapat dibuktikan melalui hak angket.

“Hak angket diperlukan karena kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu sudah pada titik terendah. Dua lembaga ini dianggap tidak dapat menjaga netralitas,” ujar M Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi dari Universitas Esa Unggul Jakarta, kepada Kastara.ID, Ahad (25/2).

Menurut Jamil, Mahkamah Konstitusi (MK) juga dinilai hanya lembaga kalkulator. Karena itu, MK dinilai sulit untuk mendapat keadilan.

“Karena itu, hak angket dapat menjadi solusi. Melalui hak angket, kecurigaan adanya operasi senyap untik meloloskan partai politik tertentu ke Senayan dan bentuk kecurangan lainnya pada Pilpres dan Pileg akan dapat terungkap,” ungkapnya.

Jangkauan hak angket, lanjutnya, juga akan lebih lebih luas. Hal itu memungkinkan diperoleh data yang komprehensif dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg. Dari data seperti itulah dimungkinkan diketahui ada tidaknya operasi senyap dan kecurangan pemilu.

Kalau hal itu dilakukan dengan baik, maka pelaksanaan pilpres dan pileg dapat dievaluasi dengan benar. “Hal ini tentunya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilpres dan pileg. Hasil pemilu yang menelan dana besar itu menjadi terlegitimasi,” pungkas Jamil (dwi)