COVID-19

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk kesekian kalinya kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/142-Huk/Disdik mengenai Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan non Formal Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok akhir-akhir ini.

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Depok tentang penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok dan semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terkena Covid-19.

“Pemerintah Kota Depok dengan tanggap memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan non Formal mulai tanggal 30 Maret sampai dengan 11 April 2020,” tulis Idris dalam keterangannya, Rabu (25/3).

Kepada orang tua agar mendampingi putra-putri nya untuk benar-benar memanfaatkan waktunya digunakan belajar di rumah. “Saya ingatkan tidak ada siswa yang berada di luar rumah,” tegas Idris.

Jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah di Kota Depok, tercatat data terbaru satu orang meninggal dunia dan 19 orang terkonfirmasi positif.

Pihaknya mengajak warga tingkatkan kewaspadaan dan selalu terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan tidak merokok. “Tetap tinggal di rumah. Jika mengharuskan keluar rumah agar tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter agar tetap aman,” katanya. (*)