Headline

PN Jaktim Disebut Tak Berwenang Gelar Sidang Habib Rizeq

Kastara.ID, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, persidangan perkara yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizeq Shihab (HRS) seharusnya tidak lagi bisa digelar. Pasalnya hal itu melanggar Pasak 76 KUHP. Dakwaan atas pelanggaran kerumunan di Petamburan dan Megamendung tidak bisa diproses kembali.

Saat memberikan keterangan (24/3), Mudzakir menjelaskan, dalam hukum dikenal prinsip ne bis in idem, yakni pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili dua kali. Hal inilah yang menurut Mudzakir sedang terjadi terhadap HRS. Perbuatan pokok HRS sebenarnya sudah selesai setelah HRS menjalani peradilan denda.

Selain itu, menurut Mudzakir, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) tidak berwenang menggelar persidangan. Pasalnya lokasi kejadian berada di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor. Hal itu telah melanggar kompetensi relatif pengadilan yang hanya memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai wilayah hukumnya.

Mudzakir menuturkan jika melihat locus deliciti, seharusnya perkara tersebut digelar di PN Jakarta Pusat dan PN Bogor. Artinya, menurut Mudzakir, persidangan terhadap HRS tidak sah karena tidak memiliki wewenang berdasarkan kompetensi relatif pengadilan itu.

Sebelumnya pendapat serupa juga dikemukakan anggota tim pengacara HRS, Munarman. Saat membacamma eksepsi atau nota pembelaan, Selasa (24/3), Munarman menyebut PN Jaktim tidak berwenang atas kasus di Megamendung.

Munarman juga menyatakan keberatan atas penggunaan Pasal 160 KUHP yang menurutnya tidak bisa diterapkan pada pelanggaran protokol kesehatan. Terlebih atas pelanggaran tersebut HRS sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta. Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menegaskan pelanggaran protokol kesehatan bukan kejahatan. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…