Kadin

Kastara.ID, Jakarta – Rencana perpindahan Ibukota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur hingga kini masih menjadi bahan pembicaraan banyak kalangan. Salah satunya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta.

Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi meyakini, pasca-perpindahan IKN, perekonomian Indonesia masih akan bertumpu pada Jakarta yang berkontribusi 28 hingga 34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

“Jakarta tetap akan memegang peranan penting dalam perekonomian nasional ke depan,” ujarnya (22/3).

Walau demikian, sambung Diana, pihaknya tidak memungkiri akan ada dampak yang dirasakan Jakarta setelah tidak lagi menyandang predikat IKN. Salah satunya penurunan konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah yang selama ini juga memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah.

Menurut Diana, Jakarta memiliki dukungan infrastruktur yang semakin memadai dan manfaatnya sudah banyak dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu, ke depan Jakarta dapat berfokus menjadi kota pusat keuangan, perbankan dan pertemuan.

“Untuk menjadi salah satu pusat perdagangan global, Jakarta harus mempercepat pertumbuhan investasi,” terangnya.

Ia melanjutkan, untuk mempercepat pertumbuhan investasi, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan Jakarta. Tiga hal tersebut meliputi pengurangan atau keringanan persyaratan perizinan berusaha, percepatan proses perizinan berusaha dan layanan berbantuan secara khusus.

Diana juga menilai, meski status Ibukota berpindah ke kawasan nusantara, Jakarta akan tetap memiliki kekhususan, termasuk dalam hal perdagangan. Sejauh ini Jakarta sudah menjadi pusat perekonomian Indonesia, sehingga akan ada banyak daerah lain yang berkepentingan dengan Jakarta di kemudian hari.

Sebagai pusat perdagangan, Jakarta berkontribusi 20 persen terhadap PDB sektor perdagangan. Sementara, sebagai pusat jasa keuangan, Jakarta berkontribusi 45 persen terhadap PDB sektor jasa keuangan.

Sebagai pusat administrasi pemerintahan dan pertahanan, Jakarta berkontribusi 49 persen. Termasuk berkontribusi 27 persen untuk pusat jasa pendidikan dan 10 persen untuk pusat industri pengolahan.

“Jakarta wajib menjadi Daerah Khusus,” tandasnya. (hop)