PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP DKI Jakarta Arifin memimpin langsung pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II yang difokuskan di wilayah Jakarta Barat.

Pengawasan dan penindakan PSBB kali ini menyasar dua perusahaan di kawasan Cengkareng yakni, perusahaan produsen alat elektronik konsumen dan produsen pulpen.

Arifin mengatakan, kedua perusahaan tersebut diketahui melanggar pelaksanaan PSBB lantaran masih beroperasi padahal termasuk dalam sektor atau jenis usaha yang dilarang berkegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Kami langsung lakukan penyegelan dan langsung disetop operasionalnya saat itu juga,” ujarnya (24/4).

Arifin menjelaskan, jajaran Satpol PP di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan secara serentak di hari pertama PSBB Tahap II.

“Patroli kami lakukan semakin sering untuk menindak tegas pelanggar PSBB. Penindakan ini berlaku pada tempat usaha, kantor, maupun individu atau warga masyarakat.

“Pada pelaksanaan PSBB tahap dua ini akan difokuskan pada kegiatan penindakan terhadap pelanggaran-pelangaran ketentuan PSBB,” tandasnya. (hop)