Kastara.ID, Jakarta – Terhitung mulai hari Jumat (24/4), pengelola Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur menutup layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Kebijakan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Pantauan suasana di Terminal Pulogebang tampak sepi. Pemandangan kerumunan orang yang akan mudik maupun para pengurus PO yang menawarkan tiket kini nyaris tak terlihat lagi. Begitu pun dengan suasana di lajur keberangkatan maupun kedatangan juga tidak lagi terlihat seperti biasanya.

Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25/2020, maka layanan bus AKAP ditiadakan untuk sementara di Terminal Pulogebang hingga 31 Mei 2020. Namun, untuk layanan dalam kota tetap beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Praktis mulai hari ini semua layanan bus AKAP tutup, tidak boleh beroperasi sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Kalaupun masih ada pengendapan bus AKAP, itu hanya satu dua armada. Kita akan arahkan untuk keluar dan tidak boleh bawa penumpang,” ujar Bernad (24/4).

Ditambahkan Bernad, untuk warga yang masih datang dengan menunjukkan tiket bus akan diarahkan ke pengurus PO Bus terkait untuk dilakukan refund atau pengembalian tiket 100 persen. Pihaknya sudah meminta semua pengurus PO Bus untuk melayani warga yang melakukan refund serta tidak boleh ada pemotongan sedikit pun.

“Sedangkan pengunjung yang datang tanpa menunjukkan tiket bus maka akan diarahkan kembali ke rumahnya masing-masing,” tandasnya. (hop)