Terminal Kalideres

Kastara.ID, Jakarta – Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menutup sementara layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Penutupan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kepala Terminal Bus AKAP Kalideres, Revi Zulkarnaen mengatakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI juga telah memberikan instruksi kepada UPT Terminal untuk memberhentikan bus AKAP untuk sementara. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik secara lisan maupun pengeras suara dan mengimbau kepada masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing.

“Hari ini kami sudah menutup layanan sementara khusus untuk bus AKAP. Jadi penumpang yang datang kami arahkan untuk kembali ke rumah,” ujar Revi (24/4).

Dikatakan Revi, larangan mudik sementara ini berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan perjalanan mudik, sebab akses menuju wilayah Jawa maupun Sumatera sudah dilakukan penutupan sehingga dipastikan tidak akan sampai tujuan.

“Jadi saat ini warga yang datang hanya untuk melakukan refund atau pengembalian uang tiket yang telah dipesan jauh hari sebelum dikeluarkan peraturan larangan mudik,” tandasnya.

Sementara untuk layanan angkutan dalam kota di Terminal Kalideres tetap beroperasi seperti biasa dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak dan penumpang tidak melebihi dari 50 persen kapasitas angkutan. (hop)