Deportasi

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta (Soetta) Romi Yudianto mengonfirmasi telah memulangkan balik atau deportasi 32 Warga Negara Asing (WNA) asal India. Saat memberikan keterangan (24/3), Romi mengatakan bahwa WNA India itu dideportasi lantaran tidak memenuhi persyaratan untuk masuk wilayah Indonesia.

Romi menerangkan, 32 warga India tersebut mengaku akan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia. Namun setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan dokumen keimigrasian, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga harus dipulangkan ke negara asalnya.

Selain itu menurut Romi, pemerintah saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap kedatangam warga India. Hal ini menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 di negara Asia Selatan itu. India diketahui tengah berusaha melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda. Bahkan sejumlah pihak mengistilahkan India tengah mengalami ‘Tsunami Covid-19.’

Romi menjelaskan, 32 WNA India itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat 23 April 2021 petang pukul 17.00 WIB. Mereka menumpang pesawat Emirates tujuan India-Dubai-Jakarta.

Sementara Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Sam Fernando, mengatakan, 32 warga India itu akan dipulangkan dengan penerbangan awal. Sam menuturkan, Sabtu malam atau Ahad dini hari, WNA India itu diberangkatkan menggunakan pesawat Emirates.

Saat ini 32 warga India itu ditempatkan di ruang detensi imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, sambil menunggu jadwal penerbangan. Sam menegaskan, proses pemulangan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Itulah sebabnya pihak Bandara Soekarno-Hatta selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, selama periode 11-21 April 2021, sebanyak 454 warga negara India telah masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka terdiri dari 244 pemegang Visa Kunjungan, 69 pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), 23 orang pemegang Kartu Izin Tinggal (KITAP), 52 orang pemenang Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS), dan 66 crew alat angkut. (ant)