KPK

Kastara.ID, Jakarta – KPK menahan Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial terkait kasus dugaan pemberian suap terhadap penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Syahrial ditahan 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Dia langsung ditahan setelah diterbangkan dari Medan pada pagi hari ke Jakarta.

“Untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan yang akan datang, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS untuk 20 hari ke depan terhitung 24 April 2021 sampai 13 Mei 2021 dan penahanan akan dilakukan di rumah tahanan KPK Cabang Kavling 1 Gedung ACLC,” kata Firli dalam konpers di kantornya (24/4).

Firli mengatakan, Syahrial diduga telah memberi suap kepada Stepanus dan advokat bernama Maskur Husain sebesar Rp 1,3 miliar.

Suap itu agar Stepanus mengupayakan perkara terkait Syahrial di KPK dihentikan. Uang diberikan secara tunai dan juga transfer sebanyak 59 kali.

Sementara selain menerima Rp 1,3 miliar, Stepanus juga diduga menerima Rp 438 juta dari pihak lain. Namun belum dirinci siapa identitas pemberi tersebut.

Atas perbuatannya, Syahrial dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor. Dengan demikian, KPK sudah menjerat Stepanus, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka. Ketiganya kini telah ditahan di rutan berbeda. (hop)