BRI

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Handayani mengatakan, pihaknya perlu memberikan klarifikasi terkait kabar transaksi melalui anjungan tunai mandiri (ATM) kini dikenakan biaya. Handayani menjelaskan, pengenaan biaya hanya berlaku jika transaksi dilakukan secara off us transaction atau transaksi beda bank. Jika dilakukan di bank yang sama, Handayani mengatakan tetap tidak dikenakan biaya atau gratis.

Handayani mencontohkan, jika nasabah BRI memiliki kartu ATM atau Debit BRI melakukan transaksi di mesin ATM Link BRI, tidak akan dikenakan biaya. Jika nasabah tersebut melakukan transaksi di mesin ATM Link bank lain, barulah dikenakan biaya.

Saat memberikan keterangan melalui sambungan virtual, Selasa (25/5), Handayani menuturkan, pengenaan biaya transaksi dilakukan akibat proses integerasi seluruh ATM Link anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun menurut Handayani, banyak nasabah yang mendapat informasi kurang lengkap. Sehingga yang terjadi adalah munculnya opini yang mempermasalahkan aturan dikenakannya biaya saat melakukan transaksi di ATM Link.

Handayani menegaskan, biaya yang dikenakan untuk transaksi off us masih lebih rendah dibandingkan sebelumnya. Menurutnya pada 2018 bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah melakukan integerasi semua transaksi di ATM Link. Sejak saat itulah transaksi akan dikenakan biaya. Handayani mengungkapkan besarnya biaya akibat integerasi ATM bank anggota Himbara sekitar Rp 133 miliar. Hal itu didasarkan pada sejarah transaksi di tahun 2019-2020.

Seperti diberitakan sebelumnya terhitung sejak 1 Juni 2021, transaksi di mesin ATM tidak lagi gratis. Nasabah bakal dikenakan biaya Rp 5.000 untuk tarik tunai. Sedangkan untuk cek saldo dikenakan biaya Rp 2.500. Transfer saldo biayanya sebesar Rp 4.000. Aturan tersebut berlaku bagi nasabah empat bank BUMN, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Terutama yang bertransaksi melalui jaringan ATM Link.

Dalam keterangan resmi yang dimuat di laman resmi BNI, Kamis (20/5), disebutkan aturan baru tersebut diberlakukan demi meningkat kenyamanan nasabah bertransaksi. Dalam rilis tersebut dinyatakan aturan biasa transaksi ATM berlaku bagi semua nasabah Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Disebutkan pula, pengenaan biaya transaksi ATM bank plat merah masih lebih rendah dibanding bank lain. Menurut rilis tersebut, transaksi di ATM bank lain dikenakan biaya Rp 4.000 untuk cek saldo, tarik tunai kena biaya Rp 7.500 dan transfer Rp 6.500. (mar)