Kurnia Ramadhana ICW

Kastara.ID, Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya berniat mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isinya meminta agar Mabes Polri menarik Komjen Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga secara otomaris Firli tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK.

Saat memberikan keterangan, Selasa (25/5), Kurnia menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili ICW telah mengunjungi Mabes Polri guna menyerahkan surat yang ditujukan kepada Kapolri. Isinya tentang permintaan agar Firli diberhentikan dari KPK dan ditarik kembali ke Polri. Kurnia menuturkan, permintaan tersebut didasarkan pada perilaku Firli selama bertugas sebagai Ketua KPK.

Menurut Kurnia, selama memimpin KPK mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu lebih banyak membuat kontroversi. Di antaranya, ujar Kurnia, adalah tindakan Firli mengembalikan secara paksa Kompol Rossa Purbo Bekti ke kepolisian. Selain itu ada beberapa tindakan Firli yang dinilai melanggar etik sebagai Ketua KPK.

Terakhir, Firli juga berperan dalam proses penonaktifan 75 pegawai KPK dengan dalih tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal di antara yang dinonaktifkan tersebut terdapat pegawai dengan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan korupsi. Di antaranya adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kurnia menyebut saat ini nasib 75 pegawai KPK tersebut tidak jelas atau terkatung-katung.

Itulah sebabnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik Firli Bahuri dari KPK. Bahkan jika perlu, menurut Kurnia, Kapolri memberhentikan Firli sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, Firli Bahuri bersama pimpinan KPK yang lain telah dilaporkan ke sejumlah instansi, seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pelaporan dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran dinyatakan tidak lulus TWK. (ant)