Pulang

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) diperkirakan bakal menjalani masa hukuman hingga 2025. Hal ini berdasarkan vonis pengadilan yang diterimanya pada tiga perkara, yakni kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan kasus tes swab di RS Ummi, Bogor.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS divonis hukuman penjara 8 bulan. Sedangkan dalam perkara kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara.

Selanjutnya pada Kamis (24/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukum penjara 4 tahun kepada HRS dalam perkara penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab Covid-19. Sehingga total hukuman yang harus dijalani HRS adalah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta.

Jika dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani sejak 12 Desember 2021, ulama yang sempat menyingkir ke Arab Saudi itu akan bebas pada Agustus 2025. Artinya HRS akan melewatkan pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan anggota legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) di dalam penjara.

Namun kuasa hukum HRS, Ahmad Michdan menepis perkiraam itu. Saat memberikan keterangan, Jumat (25/6), Michdan menyebut perkara HRS belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, jaksa dan pihak HRS sama-sama mengajukan banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui mengajukan banding dalam perkara kerumunan di Megamendung. Sedangkan HRS menyatakan banding dalam perkara tes swab di RS Ummi, Bogor.

Belum lagi, menurut Michdan, jika nantinya selama menjalani hukuman, HRS mendapat remisi. Hal ini dipastikan bakal mengurangi masa hukumannya. (ant)