Kastara.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang anggota jaringan sindikat narkotika internasional jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Kavling Pancur Baru, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau.

“Dari tangan tersangka bernama Jan (28), petugas menyita sabu seberat 10.534 gram yang disembunyikan dalam mesin cuci,” ujar Kepala BNN Budi Waseso di Jakarta, Selasa (25/7).

Menurut Buwas, awalnya, petugas berhasil mengamankan Jan di sebuah rumah di daerah Sei Beduk, Batam yang diduga kuat berperan sebagai pengepul dan pengedar narkotika yang peredarannya telah berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dengan barang bukti seberat 2.02 kilogram sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Jan, kata Buwas, petugas menyita sabu seberat 10.534 gram yang disembunyikan dalam mesin cuci. “Sabu berasal dari Malaysia,” kata Buwas.

Menurut keterangan Jan, sabu tersebut ia ambil dari seseorang kurir atas perintah seseorang yang dipanggil “Abang” (DPO) di parkiran Pelabuhan Punggur Batam. Setelah sabu tersebut disimpan di rumahnya, Jan terus menunggu perintah dari Abang untuk pengiriman selanjutnya. “Upah yang ia terima untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp2 juta dari setiap kilogram yang diedarkan,” ujar Buwas.

Atas perbuatannya, Jan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (ama)