Kastara.id, Jakarta – Menanggapi rencana mogok kerja yang akan dilakukan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan agar produktivitas dan level of service Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini baik dan menjadi tolok ukur pelabuhan-pelabuhan lain di Indonesia dapat terjaga.

Sesuai surat nomor SPJICT/PBT/136/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang pemberitahuan mogok kerja, Serikat Pekerja PT JICT memberitahukan akan melakukan mogok kerja mulai tanggal 3 Agustus 2017 pukul 07.00 WIB sampai dengan 10 Agustus 2017 jam 23.59 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono mengintruksikan jajaran Direksi PT Pelindo II mengambil langkah-langkah untuk menjaga kesinambungan operasional Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya Terminal JICT.

“Saya juga meminta Direksi Pelindo II agar berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan seluruh stakeholders yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Tonny, Selasa (25/7).

Tidak hanya itu, Dirjen Tonny mengingatkan seluruh jajarannya untuk mematuhi Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam agar meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan, khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di pelabuhan.

“Saya yakin permasalahan yang dihadapi oleh Direksi PT JICT dengan Serikat Pekerja PT JICT akan terselesaikan dengan baik sehingga tidak terjadi aksi mogok yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja PT JICT,” kata Tonny. (mar)