Perppu Ormas

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat surat edaran untuk pemerintah provinsi (pemprov), agar merancang peraturan daerah (perda) organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Karena ormas ini juga ada yang terdaftar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/7).

Menurut Mendagri, terbitnya perda juga agar apa yang menjadi prinsip pemerintah pusat dengan daerah bisa sejalan. Apalagi masih ada kepala daerah yang membolehkan kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengisi materi dakwah.

“Tapi saya kira, teman-teman di daerah itu satu. Pemeritah itu satu. Tidak ada sekat,” katanya.

Mendagri menyebutkan, amanat UUD 1945 memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk berserikat dan membentuk organisasi. “Kalau sampai ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila, harus dilarang,” ujarnya. (npm)