Perekaman Data Kependudukan

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, penulisan kolom agama di KTP Elektronik (KTP el) hanya untuk 6 (enam) agama yang diakui pemerintah.

Menurut Mendagri, kolom agama wajib ditulis bagi pemeluk salah satu agama, sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU).

“Iya Ahmadiyah. Tapi di KTP el masuk dalam kolom agama Islam, mereka tidak mau. Ya, tidak dikasih KTP-nya. Itu sikap pemerintah karena agama yang diakui hanya ada enam sesuai UU,” kata Mendagri dalam keterangannya, Selasa (25/7).

Mendagri menyatakan, dulu memang sempat disepakati untuk mengosongkan kolom agama. Namun, ada pertimbangan lain agar kolom KTP el ini tetap menuliskan kolom agama.

Sedangkan kasus di Kuningan, kata Mendagri, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing menyikapi persoalan ini. Intinya, kepercayaan tidak bisa masuk dalam kolom agama, hanya enam agama, tegas Tjahjo yang diakui pemerintah.

“Tapi prinsip, maksud saya sejak awal yang enam agama sesuai UU harus masuk. Kepercayaan itu bukan masuk bidang agama, itu saja yang paling aman,” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), agama yang diakui pemerintah adalah Islam, Protestan, Katolik, Budha, Hindu, dan Khonghucu.

Sebelumnya, warga Manislor Kuningan, Jawa Barat yang menjadi penganut kepercayaan Ahmadiyah mengaku tidak memperoleh KTP el selama 5 tahun terakhir. Kalau ingin menerima KTP tersebut, mereka harus mengucapkan dua kalimat syahadat terlebih dahulu. (npm)