Kode Etik

Kastara.id, Jakarta – Badan Kehormatan (BK) DPD RI bertemu dengan Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah. Kedatangan BK DPD ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berdiskusi atau bertukar-pikiran terkait Kode Etik DPD.

“Kedatangan kami terkait Kode Etik DPD sekaligus kami ingin berdiskusi terkait penegakan hukum. Mudah-mudahan bisa menjadi acuan kami,” ucap Ketua BK DPD Mervin I.S. Komber di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7).

Mervin menjelaskan, terkait Kode Etik DPD secara teknis bagaimana penyelesaian hak anggota ketika mereka ditetapkan status sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana. Menurutnya, hal ini sangat penting karena ketika BK mengambil suatu tindakan, terkadang sang anggota bisa saja melaporkan balik BK. “Menurut mereka tindakan BK telah memberhentikan hak mereka seperti keuangan,” tegas dia.

Mervin menambahkan, padahal BK bekerja pada ranah kode etik, bukan pada ranah hukum. Makanya BK DPD datang ke Kejaksaan Agung untuk berdiskusi terkait hal tersebut.

“Untuk anggota yang saat ini dalam proses penegak hukum. Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Jika anggota sudah ditetapkan bersalah maka anggota tersebut harus menerima konsekuensinya. Jika sudah terpidana maka harus diberhentikan,” papar senator asal Papua Barat itu.

Ke depan, sambungnya, dirinya juga berharap bisa turut berpatisipasi dengan Kejaksaan terkait kasus-kasus di daerah. Ini merupakan sesuatu yang penting bagaimana DPD turut mengawal keuangan, kebijakan pembangunan di daerah.

“Kita juga akan ada kerja sama antara DPD dan Kejaksaan Agung yang nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan DPD agar segera ditindaklanjuti,” cetus Mervin.

Pada kesempatan itu, hadir pula Anggota BK lain yaitu Ahmad Sadeli Karim, Oni Suwarman dan Stefanus BAN Liow.

Di kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengaku merasa terhormat dan diperlukan atas kunjungan BK DPD. Sebagai institusi kejaksaan, pihaknya memiliki kewenangan perdata dan tata usaha negara. “Konteksnya dengan DPD kita membangun komunikasi termaksud urusan perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, ke depan Kejaksaan bisa memberikan pertimbangan hukum atau bantuan hukum. “Kita juga berharap adanya kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan DPD,” kata Arminsyah.

Selain itu, untuk status anggota dewan yang ditetapkan sebagai terdakwa maka hak dan kewajibannya harus dilepaskan. “Bila statusnya terdakwa harus diberhentikan sementara. Tungggu proses selanjutnya,” papar Arminsyah. (put)