Raperda

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, telah menyiapkan agenda pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tata ruang dan zonasi.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi menyebutkan, tiga Raoerda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).

“Ketiga Raperda tersebut saling terkait dan kami akan upayakan dibahas secara maraton,” ucapnya, melalui siaran tertulisnya (24/7).

Dedi menjelaskan, dari ketiga Raperda tersebut, dua diantaranya sudah ada surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke legislatif untuk memulai pembahasan, yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. Sedangkan Raperda RTRW 2030 proses penyusunannya ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

“Ketiga Raperda tersebut pada dasarnya adalah tentang pengaturan tata ruang kota Jakarta yang mencerminkan visi maju kotanya-bahagia warganya,” tandas Dedi. (hop)