Relawan COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah dikabarkan masih menunggak pembayaran insentif tenaga kesehatan atau nakes dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam jumlah yang cukup besar. BPKP mencatat hingga Desember 2020 insentif nakes yang belum dibayarkan mencapai Rp 1,4 triliun.

Data BPKP yang dikutip Ahad (25/7) menyatakan, pada 2020 jumlah insentif nakes yang sudah dibayarkan sebesar Rp 581,5 miliar. Sedangkan Rp 891,5 miliar masih dalam proses verifikasi lanjutan.

Sementara dalam data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan justru melakukan kelebihan pembayaran insentif nakes di empat perguruan tinggi dengan nilai total Rp 5,76 miliar. Rincinya adalah kelebihan pembayaran PPDS Fakultas Kedokteraan Universitas Indonesia (FKUI) sebesar Rp 2,06 miliar.

BPPSDM juga melakukan pembayaran ganda kepada peserta PPDS FKUI sebesar Rp 1,56 miliar dan Fakultas Kedokteraan Universitas Gadjah Mada (FK UGM) sebesar Rp 1,23 miliar.

Kelebihan bayar insentif juga terjadi pada peserta PPDS tahap II di FK Universitas Airlangga (Unair), FK UGM, dan FK Universitas Sam Ratulangi dengam nilai ketiganya mencapai Rp 897,85 juta. BPPSDM Kesehatan juga melakukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan di 17 Satuan Kerja (Satker) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 31 Desember 2020 sebesar Rp 8,02 miliar.

BPK pun merekomendasikan Sektretariat BPPSDM Kesehatan menagih kelebihan pembayaran insentif PPDS dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp 5,76 miliar. BPK juga merekomendasikan BPPSDM menagih sisa dana kelola insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 8,02 miliar. Dana tersebut ditagih dari masing-masing pimpinan Satker Kemenkes.

Sebelumnya, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya masih mempunyai beberapa tunggakan pembayaran. Dalam raker yang diselenggaran secara virtual (5/7) itu, Budi merinci, tunggakan untuk tenaga kesehatan di rumah sakit pemerintah pusat sebesar Rp 1,38 triliun. Sedangkan tunggakan di rumah sakit pemerintah daerah mencapai Rp 8,11 triliun.

Budi menerangkan, anggaran yang dimilikinya hanya untuk nakes yang ada di RS pemerintah pusat, RS TNI, RS Polri, RS BUMN, dan RS swasta. Sedangkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) anggarannya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diserahkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda). (ant)