Arist Merdeka Sirait

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umun Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan, tidak ada toleransi terhadap FPB (20) dan RFH (19), pelaku yang mencekoki seorang bocah berumur empat tahun dengan minuman keras (miras) hingga sempoyongan.

Aksi kedua pemuda di Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini kemudian direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

“Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, Komnas Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Luwu Timur untuk menerapkan ketentuan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto KUHP pidana dengan ancaman diatas 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Arist dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8).

Menurut Arist, ketentuan pasal ini patut dikenakan kepada kedua pelaku, karena dengan sengaja merusak kesehatan dan masa depan anak yang semestinya mendapatkan perlindungan dari orang dewasa, bukan justru menghancurkan masa depan dari korban itu sendiri.

Ia pun berharap agar Pemerintah Daerah Luwu Timur bisa memberikan batuan medis total dan dukungan sosial kepada korban berupa pemulihan dan rehabilitasi sosial anak.

Komnas PA pun mengapresiasi keberhasikan Polisi Luwu Timur yang telah menangkap kedua pelaku.

Sementara anak yang menjadi korban telah diperiksa kesehatannya oleh pihak kepolisian. Polisi khawatir ginjal korban rusak akibat menenggak minuman keras. (ant)