Depok

Kastara.ID, Depok – Turunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok dari Level 4 ke 3 berdampak pada kembali diperbolehkan sejumlah kegiatan masyarakat. Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/366/Kpts/Satgas/Huk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok.

Dalam keputusan tersebut diatur mengenai pembelajaran di satuan pendidikan atau sekolah masih dilakukan secara daring. Namun, dipersiapkan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas setelah Mid Semester bulan September 2021.

Kemudian, resepsi pernikahan dan khitanan dapat diadakan dengan 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Selain itu, untuk akad nikah atau pemberkatan diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 20 orang dengan protkes yang ketat.

Selanjutnya, takziah dihadiri paling banyak 15 orang juga dengan prokes yang ketat. Lalu, untuk kegiatan di luar rumah diwajibkan memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa masker. (dha)