Kastara.ID, Jakarta – Kemensos akan memberikan perlindungan kepada anak-anak yang kehilangan orang tuanya akibat pandemi Covid-19. Program perlindungan bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu mencakup sasaran sebanyak 4.043.622 anak.

Rinciannya, terdiri dari 20.000 anak yang ditinggal orangtua akibat Covid-19; 45.000 anak yang diasuh LKSA dan 3.978.622 anak diasuh oleh keluarga tidak mampu.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma memastikan pihaknya akan memberikan bantuan tersebut.

“Saya pastikan anak yatim, piatu dan yatim piatu diberikan perlindungan. Mereka tidak hanya diberikan dukungan terhadap kebutuhan fisik, tetapi juga dukungan psikososial, pengasuhan dan keberlanjutan pendidikan mereka,” katanya (24/8).

Kemensos, kata Risma, tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas RI untuk menyiapkan dukungan anggaran kurang lebih sekitar Rp 3,2 triliun.

Risma menyatakan, bantuan kepada setiap anak tidak sama. Anak yatim dan piatu yang masih berada dalam pengasuhan orang tuanya, misalnya, bisa diintervensi dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Anak-anak tersebut sebelumnya akan diasesmen. Untuk bentuk bantuannya akan disesuaikan dengan hasil asesmen tersebut,” jelasnya.

Untuk memastikan mereka bisa melanjutkan pendidikan, bisa diberikan bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun untuk itu, kata Risma, Kemensos tidak bisa bekerja sendiri.

“Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, kami telah menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan kementerian, lembaga lain serta pemerintah daerah. Termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bantuan KIP,” ujarnya.

Kemensos juga memberikan pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial dan dukungan aksesibilitas.

Data dari Aplikasi SIKS NG per Mei 2021 dari 3.914 LKSA menunjukkan bahwa terdapat 191.696 anak berada dalam pengasuhan LKS Anak (Panti Asuhan/Yayasan/Balai). Dari jumlah tersebut sebanyak 33.085 anak yatim, 7.160 piatu, dan yatim piatu 3.936. dengan jumlah total 44.181 jiwa. Mensos juga sudah memerintahkan balai/loka rehabilitasi sosial serta UPT di bawah Kementerian Sosial menjadi shelter perlindungan anak dan keluarga korban Covid-19. (ant)