KPK

Kastara.ID, Jakarta – Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan, sepanjang semester 1–2021, KPK berhasil kembalikan uang negara Rp 171,99 miliar.

“Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) kepada negara mencapai Rp 171,99 miliar,” ucap Karyoto (24/8).

Rinciannya, Rp 73,72 miliar berupa Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Uang Pengganti yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, Rp 11,84 miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU, dan Rp 85,67 miliar dari Penetapan Status Penggunaan dan hibah.

Karyoto menjelaskan, selama semester 1 tahun 2021, KPK telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan.

Lebih lanjut Karyoto menerangkan, dalam pelaksanaan tugas penyidikan, capaian Direktorat Penyidikan pada semester satu tahun 2021 sebagai berikut. Capaian perkara tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 50 perkara.

“Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan carry over dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2021,” ujar dia.

Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester 1–2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.

Sementara jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester 1–2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.

Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun semester 1–2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan. (ant)