KPK

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Itu kan menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang rekomendasinya sama agar Presiden mengambil alih proses pengalih status pegawai KPK menjadi ASN,” kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Hotman Tambunan seperti dilansir merdeka.com (24/8).

Menurut Hotman, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, telah ditemukan dugaan jika proses TWK hanya digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai. Seperti yang diketahui yaitu Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

“Apalagi hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan bahwa proses-proses TWK sedemikian dirancang untuk penyingkiran beberapa pegawai,” katanya.

Untuk diketahui, dalam surat tersebut ke 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) meminta agar diangkat menjadi ASN, sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan perubahan kepegawaian KPK menjadi ASN.

“Kami mohon kepada bapak Presiden untuk kiranya dapat memenuhi permohonan kami, agar dapat mengangkat kami menjadi pegawai ASN sehingga kami kembali dapat melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi untuk mendukung program kerja pemerintah RI mencapai Indonesia Maju,” tutup surat itu. (ant)