nikahsirri.com, nikah sirri, nikah sirri dot com

Kastara.id, Jakarta – Ditkrimsus Polda Metro Jaya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran akses terhadap situs nikahsirri.com sejak Sabtu (23/9) pukul 16.00 WIB.

“Pemblokiran dilakukan setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kementerian Kominfo, maka Ditjen Aplikasi Informatika melakukan pemblokiran akses terhadap situs nikahsirri.com tersebut sejak Sabtu 23 September 2017 pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza di Jakarta, Senin (25/9).

Penyelidikan bersama tersebut dilakukan selama kurang lebih 2×24 jam dan menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE dalam kegiatan di situs nikahsirri.com yang dideklarasikan oleh Partai Ponsel tersebut. Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan kepada pelaku, penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait pada Minggu (24/9) pagi hari pukul 02.30 WIB.

“Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat, kementerian/lembaga terkait dan Polri yang tergabung dalam satgas pemberantasan pornografi/pornografi anak,” ujar Noor.

Noor menjelaskan, pemblokiran dilakukan setelah pada Jumat (22/9) pagi, Kementerian Kominfo up Ditjen Aptika Informatika telah menerima laporan mengenai adanya situs nikahsirri.com yang sangat meresahkan masyarakat. “Menteri Kominfo Rudiantara meminta untuk dilakukan pendalaman segera terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat tersebut. Menteri Sosial juga menyampaikan agar Kementerian Kominfo segera melakukan penutupan situs dimaksud,” katanya.

Kemudian Tim Aduan Konten telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs nikahsirridotcom tersebut. Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.

Sebelumnya Ketua Komite III DPD Fahira Idris juga meminta pihak kepolisian untuk menindak parta dan situs yang dianggap bisa menimbulkan korban di masyarakat. “Partai dan situs yang mereka kelola meresahkan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Jadi, sebelum ada korban dari program-program mereka yang berpotensi melanggar hukum dan agama ini, saya minta polisi bertindak cepat. Jangan sampai terlambat,” ujar Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Jakarta (23/9).

Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Tim Internal Ditjen Aptika Kominfo kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs nikahsirridotcom ke Ditreskrimsus up Subdit Cyber Polda Metro Jaya (PMJ). Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan investigasi bersama Kementerian Kominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat 22 September 2017.

Setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kementerian Kominfo, maka Ditjen Aplikasi Informatika melakukan pemblokiran akses terhadap situs nikahsirri.com. (npm)