Bupati Klaten

Kastara.id – Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu proses hukum yang dijalani Bupati Klaten non aktif SH selesai atau inkrah, sebelum menetapkan bupati defenitif.

“Kami menunggu inkrah karena apapun, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/9).

Mendagri menegaskan, jika memang vonis 11 tahun itu sudah inkrah, atau tak ada lagi banding, tentu kementeriannya akan segera bersikap. Prinsipnya, jika memang sudah ada keputusan hukum tetap, tentu keputusan mengenai Bupati Klaten definitif segera dikeluarkan.

“Jika tak ada banding, maka Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani akan diangkat definitif. Kalau sudah vonis, kami hanya tinggal menunggu, apakah yang bersangkutan (Sri Hartini) melakukan banding atau tidak. Kalau tidak, maka wakilnya langsung bisa didefinitifkan,” ujar Mendagri.

Mendagri menjamin proses penetapan Bupati Klaten defenitif tidak akan lama, jika memang telah ada putusan hukum yang sudah inkrah. Mungkin, satu pekan sudah bisa diputus. Nanti bila Plt Bupati telah didefinitifkan, maka tugas, kewenangan, dan kewajibannya sama. Tidak jauh berbeda. “Ini supaya tata kelola pemerintah berjalan lancar,” kata Tjahjo.

Terkait siapa yang akan jadi wakil, jika sudah ada Bupati definitif, tentu tata cara pengajuannya mengikuti aturan yang ada. Mekanismenya, partai pengusung yang menjaring calon. Lalu, proses pemilihannya dilakukan di DPRD.

“Nanti parpol pengusung dan DPRD akan memilih pengganti posisi Sri Mulyani, baru kemudian nama tersebut disertakan sebagai laporan ke Kemendagri. Partai-partai pengusung dan DPRD Klaten, dua pihak ini yang akan melaporkan hasilnya ke Kemendagri terkait siapa yang akan menjadi wakil bupati Klaten,” ujarnya.

Proses hukum SH, Bupati Klaten yang sekarang sudah dinonaktifkan karena kasus korupsi masih berjalan. Meski SH sendiri  sudah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis 20 September 2017, tapi belum jelas, apakah akan ajukan banding atau tidak. Vonis yang diterima SH sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun. (npm)