Mahkamah Konstitusi

Kastara.ID, Jakarta – Maraknya demonstrasi yang berpotensi merusak Barang Milik Negara atau BMN mendesak pemerintah mengasuransikannya, di samping ancaman kerusakan akibat bencana alam, sehingga pembangunannya kembali tidak menggunakan dana APBN.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, asuransi BMN akan memudahkan pemerintah memperbaiki gedung pelayanan publik ketika terjadi kerusakan. Jika tidak diasuransikan, maka pendanaan untuk perbaikan harus menunggu tahun anggaran baru atau harus melakukan penghematan anggaran.

Dia menjamin seluruh gedung pemerintah akan diasuransikan. Tidak ada prioritas untuk gedung tertentu, karena setiap gedung pemerintah, khususnya gedung pelayanan publik, memiliki potensi kerusakan yang sama akibat bencana alam atau yang disebabkan oleh tindakan manusia.

Dia menjelaskan, untuk membangun kembali aset yang rusak membutuhkan biaya banyak. Satu gedung bisa menghabiskan beberapa miliar. “Kalau kita punya asuransi kita bisa lebih cepat memperbaiki,” kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) sebelumnya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.05/2016. Belakangan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019, tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Pada tahap awal Kementerian Keuangan akan mengasuransikan 1.862 gedung atau bangunan. Proses pengasuransian dijadwalkan pada Oktober, didahului proses pembuatan payung hukum dan kerja sama dengan konsorsium asuransi pada akhir bulan ini. (rya)