Talenta Nasional

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan program Kartu Pra Kerja akan mulai berlaku pada awal 2020. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 disediakan anggaran sebesar Rp 10 triliun guna memberikan insentif kepada sekitar dua juta orang pengangguran peserta Kartu Pra Kerja.

Saat berbicara usai mengikuti rapat koodinasi (Rakor) di Kantor Kemenko Perekonomian, Moeldoko menjelaskan, pengangguran pemilik Kartu Pra Kerja bakal menerima insentif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan selama tiga bulan. Menurut mantan Panglima TNI ini program Kartu Pra Kerja adalah cara pemerintah dalam meningkatkan skil atau ketrampilan para pencari kerja. Diharapkan masyarakat yang belum punya pekerjaan atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mempersiapkan diri dalam memasuki dunia kerja.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menjelaskan, Kartu Pra Kerja ditujukan bagi tiga kelompok masyarakat, yakni pencari kerja baru baik lulusan SMA maupun sarjana. Sasaran kedua adalah pencari kerja yang membutuhkan tambahan ketrampilan. Sasaran ketiga menurut Menaker adalah para korban PHK.

Hanif menambahkan, para pengangguran akan mendapat pelatihan dan sertifikat selama tiga bulan. Insentif diberikan sebagai pengganti upah yang tidak lagi diterima dari perusahaan. Nantinya peserta bisa mendaftar melalui aplikasi yang bakal disediakan oleh pemerintah.

Pada pelaksanaannya, program Kartu Pra Kerja akan bekerja sama dengan dunia industri dan lembaga pelatihan kerja (LKP). Pemerintah juga akan menggandeng beberapa perusahaan startup seperti Gojek, Tokopedia, dan Bukalapak. (rya)