Kastara.id, Jakarta – Menteri Ketenagkerjaan RI M. Hanif Dhakiri meminta Dewan Pengupahan Provinsi menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2017 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan PP tersebut Menaker meminta kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen.

Dengan perhitungan, upah minimum yang ditetapkan sama dengan upah minimum tahun depan ditambah inflasi nasional yang digunakan untuk penetapan upah minimum Tahun 2017 sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan untuk penetapan upah minimum 2017 yaitu 5,19 persen.

“Dengan hitungan itu, total kenaikan 8,25 persen. Itu jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas. Aturan ya aturan, tidak ada toleransi lagi. Mohon bantuan kepada dinas supaya formula itu bisa diterapkan,” kata Menaker dalam Rapat Kerja Nasional tentang UMP 2017, di Ruang Tridharma, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Menaker mengatakan, penetapan UMP ini wajib dilaksanakan oleh seluruh gubernur. Secara serentak harus diumumkan pada 1 November 2016, pasalnya UMP ini bersifat wajib. “Mohon dibantu untuk penetapan ini. UMP tahun 2017 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2016,” ujarnya.

Perlu diketahui, hasil evaluasi penetapan UMP Tahun 2016, terdapat 14 daerah Provinsi yang sesuai dengan formula perhitungan UMP yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebanyak 17 daerah Provinsi yang menetapkan UMP Tahun 2016 belum sesuai dengan formula perhitungan UMP dan ada tiga daerah provinsi yang belum menetapkan UMP Tahun 2016.

Atas fakta tersebut, Menaker Hanif berharap semua daerah provinsi bisa mengikuti karena telah menjadi amanat undang-undang. (npm)