Rokok

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan harga rokok. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Menteri Keuangan yang baru saja dilantik untuk kedua kalinya itu menyatakan, kenaikan harga rokok akan efektif berlaku sejak 1 Januari 2020.

Saat memberikan keterangan kemarin (24/10), Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau telah ditetapkan berdasarkan parameter yang logis dan jelas. Selain itu kenaikan ini bisa dipertanggungjawabkan. Lebih jauh, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan, kenaikan harga rokok dilakukan demi kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan namun tetap memperhatikan dampaknya bagi masyarakat.

Pada Permenkeu yang diteken pada 18 Oktober 2019 itu menetapkan tarif cukai dan rokok dalam berbagai jenis. Untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, harga jual eceran perbatang ditetapkan sebesar Rp 1.700 per batang dari sebelumnya Rp 1.120 per batang. Tarif cukainya naik 25,4 persen dari Rp 590 per batang menjadi Rp 740 per batang.

Untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), harga jual eceran per batang naik dari Rp 1.120 per batang menjadi Rp 1.790 per batang. Tarif cukainya semula Rp 625 per batang menjadi Rp 790 perbatang atau naik 26,4 persen.

Sedangkan jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, harga eceran naik dari Rp 1.260 per batang menjadi Rp 1.460 per batang. Cukainya naik dari Rp 365 per batang menjadi Rp 425 per batang. Untuk jenis rokok SKM impor, harga ecerannya terendahnya naik dari Rp 1.120 per batang menjadi Rp 1.700 per batang.

Sementara jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, rokok klembak menyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan. (mar)