Kastara.id, Jakarta – Akhirnya Polda Metro Jaya melepaskan tersangka penghasutan isu SARA Buni Yani. Buni Yani dilepas setelah diperiksa lebih dari 24 jam. Buni diperiksa sejak Rabu (23/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Dan Kamis (24/11) baru dipersilakan pulang pada pukul 16.00 WIB.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, tersangka Buni tak ditahan karena dianggap bisa bekerja sama selama proses penyelidikan. Polisi pun yakin Buni tidak akan melarikan diri. “Alasannya objektif. Dia kooperatif. Dia jawab semua pertanyaan-pertanyaan dari penyidik. Subjektifnya, dia terkait tak larikan dirinya,” ujar Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya (24/11).

Awi menambahkan, Buni Yani menjadi tersangka bukan karena dirinya mengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan petahana Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki T Purnama alias Ahok. Penetapan tersangka tersebut didasari atas postingan Buni Yani yang dianggap akan menimbulkan SARA. “Jadi yang bermasalah itu postingan itu, bukan videonya,” kata Awi.

Dengan dilepaskannya Buni Yani, pihak kepolisian berharap agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali. “Tentunya kita harapkan dia diberi kepercayaan tak ulangi perbuatannya lagi di kemudian hari, sehingga penyidik tak lakukan penahanan,” ujar Awi. (raf)