COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 16 tempat usaha di wilayah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, semalam (24/12), ditutup petugas gabungan karena melanggar batas waktu operasional yang sudah ditetapkan.

Lurah Lubang Buaya Dede Syaefulloh menuturkan, petugas mendapati ke-16 tempat usaha ini tetap beroperasi hingga pukul 22.00. Padahal, dalam aturan yang sudah ditetapkan dalam Seruan Gubernur DKI nomor 17/2020 tentang pengetatan PSBB di masa libur Natal dan Tahun Baru, jam operasional kantor, pusat perbelanjaan dan tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00.

“Sebelumnya kita telah sosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi seruan Gubernur DKI Jakarta, demi pencegahan penyebaran COVID 19,” ucap Dede.

Dijelaskan Dede, 16 tempat usaha yang ditutup paksa ini terdiri dari sembilan warung tenda atau angkringan, lima kafe dan dua warung jus buah. Seluruhnya berada di Jalan Raya Pondok Gede Lubang Buaya.

“Saat diminta tutup oleh petugas, para pemilik tempat usaha maupun pengunjung mau mengerti dan mereka langsung membubarkan diri,” kata Dede.

Dede manambahkan, dalam giat pengawasan dan pengamanan Malam Natal ini pihaknya melibatkan 52 personil gabungan dari unsur kelurahan, TNI dan Polri, FKDM, LMK, Formapel, Pokdar Kamtibmas, FKPPI, dan PPSU.

“Kegiatan pengawasan dan pengamanan berjalan lancar tanpa adanya gangguan,” tandasnya. (hop)