PPh UKM

Kastara.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah lewat Kementerian Keuangan akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar.

“Pokoknya nanti kita sudah selesaikan pembahasan antar kementerian lembaga dan sekarang formulasi terakhir dari sisi PMK-nya kita sudah mendapatkan informasi dari antara para menteri,” kata Sri Mulyani di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (26/1).

Menurut Menkeu, tarif PPH bagi UKM yang omsetnya maksimal Rp 4,8, rencananya akan diturunkan menjadi 0,5% dari yang sekarang ditetapkan final 1%.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan rencana penurunan tarif tersebut memang masih dikaji dan belum sepenuhnya final. “Itu kan belum final. Masih digodok BKF,” kata Robert.

Selain itu, Robert mengatakan dia juga belum tahu berapa besar nilai omzet tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajam, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan penurunan batasan omzet PPh final bagi UKM sebagai upaya menjangkau banyak pelaku UMKM masuk sistem perpajakan nasional.

“Kalau toh direvisi itu supaya lebih menjangkau lebih banyak lagi UKM, membuat skema ini lebih menarik saja,” kata Hestu. (mar)