Pemilu 2019

Kastara.id, Jakarta – Jadwal verifikasi partai politik (parpol) di tingkat nasional dan provinsi akan dilaksanakan pada mulai 28 hingga 30 Januari 2018.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada 12 parpol yang akan diverifikasi,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, dalam  keterangan tertulisnya, Jumat (26/1).

Menurut Arief, pihaknya sudah membuat empat kelompok waktu pelaksanaan verifikasi. Keempatnya yakni pukul 10.00 WIB-11.00 WIB, pukul 12.00 WIB-13.00 WIB, pukul 14.00 WIB-15.00 WIB, dan pukul 15.00 WIB-16.00 WIB. .

Dia menegaskan, jadwal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan KPU atau PKPU Nomor 5 Tahun 2018, yang menginstruksikan tentang jadwal verifikasi bagi partai politik.

Dia menambahkan, jika berdasarkan waktu yang ditentukan tetapi parpol belum siap atau belum lengkap dokumen kepengurusannya, maka KPU memberikan waktu kepada Parpol tersebut di hari berikutnya.

“Waktu perbaikan kami berikan selama dua hari setelah 30 Januari. Hasil verifikasi di tingkat DPP kami periksa pada 31 Januari. Waktu perbaikan hasil verifikasi tingkat DPP akan dilakukan pada 1-2 Februari,” pungkasnya. (npm)