Pilkada Serentak 2018

Kastara.id, Jakarta – Rencananya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mengangkat dua perwira tinggi (pati) Polri, Irjen Pol M Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara. Mereka akan memimpin dua provinsi tersebut selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. DPD RI pun menganggap ini suatu kecerobohan dari Kementerian Dalam Negeri dan meminta kepada presiden jangan melakukan pembiaran dan menerbitkan Kepress. Hal ini dianggap bisa merusak proses demokrasi dan kekacauan hukum.

Demikian diungkapkan anggota DPD RI Asri Anas melalui keterangan resmi yang diterima redaksi Kastara.id, Jumat (26/1) petang. Asri Anas menanggapi rencana Mendagri yang menyatakan pengangkatan Perwira Polri dan TNI Jadi Penjabat Gubernur Pertimbangkan Kondisi.

“Perlu kami mengingatkan sebagai anggota DPD RI yang menjadi mitra kerja Mendagri bahwa masyarakat mengharapkan netralitas Polri dalam Pilkada. Pengangkatan ini akan menimbulkan prasangka akan posisi Kepolisian, apalagi di beberapa daerah ada calon kepala daerah dari polisi yang masih aktif,” ujar Asri Anas.

Asri pun mengingatkan bahwa Undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI pasal 28 ayat 3 jelas menyebutkan bahwa anggota Kepolisian RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Begitu pun Permendagri 74 tahun 2016: pasal 4, jelas menyebutkan bahwa pelaksana tugas gubernur adalah pejabat tinggi madya dari Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah provinsi.

“Sehingga kami meminta penjabat gubernur seperti lazimnya selama ini dari Kemendagri atau sekda yang ada di provinsi. Jika ini terus dilakukan, maka ada kecurigaan ini bagian dari pesanan politik dan Mendagri tidak bisa menjaga tumbuh kenbangnya demokrasi,” pungkas Asri Anas. (dwi)