Headline

Menkeu Terbitkan Aturan Bebas Sanksi Bagi Wajib Pajak

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Keuangan telah menerbitkan payung hukum terkait pemberian bebas sanksi insentif bagi wajib pajak (WP) baik yang ikut program tax amnesty maupun yang tidak.

Aturan pajak bebas sanksi 200% ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

“PMK ini kan baru kemarin ya 2018. Ini lah nanti kita lebih gencar lagi memberikan imbauan lebih masif. Ya belum greget makanya tetap diimbau dan diminta,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji di Jakarta, Kamis (25/1).

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya aturan tersebut memberikan kesempatan yang besar terhadap masyarakat yang belum melaporkan harta di dalam laporan SPT.

Aturan ini selain mengatur soal pemberian ‘ampunan’ atau insentif bagi peserta tax amnesty maupun bukan untuk terbebas dari sanksi administrasi yang mencapai 200% bagi harta yang terbukti belum dilaporkan, juga mengatur soal kemudahan mendapatkan fasilitas bebas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan balik nama aset berupa tanah dan bangunan.

“PMK 165 lho itu pintunya gede banget, silakan gitu daripada nggak ada sama sekali. Jadi beri kesempatan walaupun tarifnya bukan 2%, 3%, 5% tapi itu masih kebaikan memang pasal di undang-undang kita masih agak terbuka,” ungkapnya.

Ia pun berharap dengan adanya aturan tersebut para wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan momen tersebut. “Daripada mendapatkan sanksi di kemudian hari,” pungkasnya. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…