KPK

Kastara.ID, Jakarta – Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada Selasa (25/1) kemarin disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini menjadi pembuka untuk memulangkan tersangka kasus korupsi. Langkah awal KPK siap berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Untuk diketahui, tersangka merupakan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sampai triliunan rupiah.

“Perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ia pun berharap proses memintai keterangan terhadap Paulus Tannos dapat secepatnya dilakukan.

“Kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan atau saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut,” ucapnya.

Hingga saat ini KPK pun sudah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Antara lain mantan anggota DPR Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, ASN BPPT Husni Fahmi, dan Paulus Tannos. (ant)